Artikel
Wujud Transparansi APBDes Tahun 2021
LAMPUNG TIMUR||purwodadimekar.lamtim-desa.id – Tahun 2021 Pemerintah Desa Purwodadi Mekar Kecamatan Batanghari, Lampung Timur telah Mempublish Informasi Desa tentang informasi APBDesa Tahun Angaran 2021 yang merupakan salah satu wujud dari pelaksanaan undang – undang tentang upaya tranparansi anggaran kepada masyarakat luas khususnya warga Desa Purwodadi Mekar ditempat umum yang mudah dilihat dan dibaca oleh warga desa secara permanen dalam bentuk Baliho ditempat – tempat umum dan Kalender yang berisi Informasi APBDes di setiap Rumah Masyarakat dan Tempat Umum.
“Sesuai dengan amanat undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang telah dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, hingga Peraturan Bupati, kami memang harus aktif dalam rangka memberikan informasi seluas – luasnya kepada warga masyarakat tentang kegiatan pemerintahan desa, terlebih yang berkaitan dengan Dana Desa yang bersumber dari APBN, oleh karena itu, kami berharap kepada seluruh elemen masyarakat desa purwodadi mekar untuk bersama – sama mengawasi seluruh kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di desa oleh TPK dan tidak segan – segan untuk memberikan saran dan kritik yang bersifat membangun kepada kami semua jajaran pemerintah desa jika terdapat hal yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Dan kami pun sangat terbuka dengan teman – teman media yang merupakan bagian dari kontrol sosial untuk saling berbagi informasi pembangunan desa, demi terciptanya pemerintahan yang bersih, jujur, dan adil. Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah bersama – sama membantu mengawasi kegiatan pembangunan ini sebagai kontrol dan kehati – hatian kami dalam melaksanakan seluruh kegiatan yang ada di APBDesa tahun 2021.” Ujar Bp. Warsono, Kepala Desa Purwodadi Mekar saat memberikan sosialisasi penggunaan anggaran kepada masyarakat.
Dengan terpasangnya media informasi baik cetak maupun elektronik tentang kegiatan pembangunan didesa, hal ini tentu mengurangi anggapan masyarakat bahwa pembangunan terkesan disembunyi – sembunyikan, karena semua lapisan masyarakat dapat melihat secara langsung berapa dan untuk apa keuangan desa digunakan.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Desa, Yudi Helimarko saat ditemui di balai desa, “APBDesa itu kan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, jadi semua penerimaan desa baik dari APBN, APBD Propinsi, APBD Kabupaten, maupun dari PAD tentunya harus digunakan sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang ada, gak boleh ngawur dan semau kita sendiri, dan mekanisme penyusunan anggaran hingga pertanggung jawabanya pun sudah diatur didalam Perbup Lampung Timur Nomor 12 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Jadi baik penerimaan, belanja, hingga pembiayaan, semuanya termuat didalam APBDesa setiap tahunya yang dibahas bersama BPD dan seluruh elemen masyarakat, kemudian di tayangkan dimedia cetak maupun eloktronik, bahkan mulai tahun anggaran 2017 kita sudah menggunakan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dikembangkan oleh Kemendagri, Kemendes dan BPKP RI, jadi sudah nggak jaman manual lagi kayak dulu, penganggaran dan pertanggung jawabanya”.
“Jadi kalo ada pihak – pihak yang mengatakan pemerintah desa tidak transparan dan lain - lain, ya boleh saja, namanya berpendapat masak mau dilarang. Tapi kalau mereka sudah paham pasti tidak akan mengatakan demikian. Bahkan jika diahir tahun terdapat sisa belanja hasil dari negosiasi, itupun bukan menjadi sisa atau keuntungan pribadi, namun akan menjadi SILPA yang uangnya tetap di rekening desa dan akan disampaikan serta dibahas didalam forum musyawarah desa untuk digunakan pada tahun berikutnya. Selain itu saya juga berharap kepada siapapun terutama Warga Masyarakat, jika kami tidah hafal Nominal Pagu Anggaran dan Volume Kegiatan secara detail ya mohon maklum, bukan berarti kami berusaha menutupi. tidak mungkinlah kami menghafalkan semua, apalagi kegiatan pada tahun – tahun yang telah lewat, makanya setiap tahun kami buat Informasi Publik supaya dapat dilihat dan dibaca”. Pungkasnya.
(red/pm news-yh_001)

