Artikel
Publikasi, Salah satu upaya transparansi APBDes Purwodadi Mekar Tahun 2022
LAMPUNG TIMUR||purwodadimekar.lamtim-desa.id – Tahun 2022 Pemerintah Desa Purwodadi Mekar Kecamatan Batanghari, Lampung Timur telah Mempublish Informasi Desa tentang informasi APBDesa Tahun Angaran 2022 yang merupakan salah satu wujud dari pelaksanaan undang – undang tentang upaya tranparansi anggaran kepada masyarakat luas khususnya warga Desa Purwodadi Mekar ditempat umum yang mudah dilihat dan dibaca oleh warga desa secara permanen dalam bentuk Baliho ditempat – tempat umum dan Kalender yang berisi Informasi APBDes di setiap Rumah Masyarakat dan Tempat Umum.
“Sesuai dengan amanat undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang telah dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, hingga Peraturan Bupati, kami memang harus aktif dalam rangka memberikan informasi seluas – luasnya kepada warga masyarakat tentang kegiatan pemerintahan desa, terlebih yang berkaitan dengan Dana Desa yang bersumber dari APBN, oleh karena itu, kami berharap kepada seluruh elemen masyarakat desa purwodadi mekar untuk bersama – sama mengawasi seluruh kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di desa oleh TPK dan tidak segan – segan untuk memberikan saran dan kritik yang bersifat membangun kepada kami semua jajaran pemerintah desa jika terdapat hal yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Dan kami pun sangat terbuka dengan teman – teman media yang merupakan bagian dari kontrol sosial untuk saling berbagi informasi pembangunan desa, demi terciptanya pemerintahan yang bersih, jujur, dan adil. Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah bersama – sama membantu mengawasi kegiatan pembangunan ini sebagai kontrol dan kehati – hatian kami dalam melaksanakan seluruh kegiatan yang ada di APBDesa tahun 2022.” Ujar Bp. Warsono, Kepala Desa Purwodadi Mekar saat memberikan sosialisasi penggunaan anggaran kepada masyarakat.
Dengan terpasangnya media informasi baik cetak maupun elektronik tentang kegiatan pembangunan didesa, hal ini tentu mengurangi anggapan masyarakat bahwa pembangunan terkesan disembunyi – sembunyikan, karena semua lapisan masyarakat dapat melihat secara langsung berapa dan untuk apa keuangan desa digunakan.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Desa, Yudi Helimarko saat ditemui di balai desa, “APBDesa itu kan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, jadi semua penerimaan desa baik dari APBN, APBD Propinsi, APBD Kabupaten, maupun dari PAD tentunya harus digunakan sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang ada, gak boleh ngawur dan semau kita sendiri, dan mekanisme penyusunan anggaran hingga pertanggung jawabanya pun sudah diatur didalam Perda Lampung Timur Nomor 09 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Jadi baik penerimaan, belanja, hingga pembiayaan, semuanya termuat didalam APBDesa setiap tahunya yang dibahas bersama BPD dan seluruh elemen masyarakat, kemudian di tayangkan dimedia cetak maupun eloktronik, bahkan mulai tahun anggaran 2017 kita sudah menggunakan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dikembangkan oleh Kemendagri, Kemendes dan BPKP RI, jadi sudah nggak jaman manual lagi kayak dulu, penganggaran dan pertanggung jawabanya”.
“Jadi kalo ada pihak – pihak yang mengatakan pemerintah desa tidak transparan dan lain - lain, ya boleh saja, namanya berpendapat masak mau dilarang. Tapi kalau mereka sudah paham pasti tidak akan mengatakan demikian. Bahkan jika diahir tahun terdapat sisa belanja hasil dari negosiasi, itupun bukan menjadi sisa atau keuntungan pribadi, namun akan menjadi SILPA yang uangnya tetap di rekening desa dan akan disampaikan serta dibahas didalam forum musyawarah desa untuk digunakan pada tahun berikutnya. Selain itu saya juga berharap kepada siapapun terutama Warga Masyarakat, jika kami tidah hafal Nominal Pagu Anggaran dan Volume Kegiatan secara detail ya mohon maklum, bukan berarti kami berusaha menutupi. tidak mungkinlah kami menghafalkan semua, apalagi kegiatan pada tahun – tahun yang telah lewat, makanya setiap tahun kami buat Informasi Publik supaya dapat dilihat dan dibaca”. Pungkasnya.
Perlu diketahui, bahwa Total Rencana Pendapatan Desa Purwodadi Mekar tahun 2022 adalah sebesar Rp 1.766.207.713,- yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD) yakni Bagi Hasil BUMDes Kating Raya dan Hasil Penyewaan Kios Desa sebesar Rp 18.939.000,- kemudian bersumber dari Dana Transfer yakni Dana Desa (APBN) sebesar Rp 1.023.489.000,- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (APBD Lamtim) sebesar Rp 38.924.000,- dan Dana ADD (APBD Lamtim) sebesar Rp 684.855.713,- serta terdapat SILPA Tahun Anggaran 2021 yaitu sebesar Rp 1.627.455,-.
Sedangkan Rencana Pengeluaran/Belanja Desa tahun 2022 dikelompokkan dalam 5 jenis Bidang Belanja yakni Pertama, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan sebesar 721.007.068,- yang digunakan untuk Siltap dan Tunjangan Kepala Desa, Siltap dan Tunjanga Perangkat Desa, Operasional Pemerintah Desa, Tunjangan BPD, Operasional BPD, Insentif RT, Sarana Prasarana Perkantoran, Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Pendataan dan Pemutakhiran Desa, Pengelolaan Administrasi dan Kearsipan Desa, Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan,Penyusunan Perdes/Perkades, Penyusunan LPPD, Pengembangan Sistem Informasi Desa (Smart Vilage). Kedua, Bidang Pembangunan Desa sebesar Rp 402.619.000,- yang digunakan untuk Insentif Guru Paud dan Keagamaan, Pelatihan Masyarakat, Sarana Prasarana Perpustakaan Desa, Insentif dan Oprasional Kader Poskesdes, PHBS, Posbindu, Lansia, PPKBD, RDS, Posyandu, Desa Siaga Kesehatan, Pemeliharaan Badan Jalan Usaha Tani 500 M Dusun 1, Pembangunan Jalan Rabat Beton 100 M Dusun 4, Pembangunan TPT dan Penimbunan 100 M Dusun 4, Pemeliharaan Kolam Renang, Pembangunan Tempat pembayaran Tiket 1 Unit Dusun 3, Pembangunan Gorong-gorong Besar 1 Unit Dusun 4, Informasi Publik Desa, Pengembangan Jaringan Internet Desa. Ketiga, Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp 188.179.100,- yang digunakan untuk Insentif Linmas, Pelatihan Linmas, Sarana Prasarana Keagamaan, Insentif Pengurus Makam dan Jenazah, Pembangunan Posko Siaga Bencana 1 Unit Dusun 3, Sarana Prasarana Pemuda dan Olahraga, Sosialisasi Lampung Bersinar, Kegiatan HUT Desa dan HUT RI, Bantuan Atlet Berprestasi, Pembinaan/Honor Pelatih Sepak Bola, Insentif dan Oprasional LPM, Oprasional PKK, Pelatihan Kader PKK. Keempat, Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp 45.630.000,- yang digunakan untuk Bantuan Bibit Ikan, Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa, Pelatihan Produk Hukum Desa, Sosialisasi Perlindungan Anak dan Perempuan, Pengembangan RDS. Kelima Bidang Tak Terduga/Penanggulangan Bencana sebesar Rp 410.400.000,- yang digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) Covid-19 untuk 114 KPM/40 persen dari Pagu Dana Desa.
(red/pm news-yh_001)

